A.
Hubungan Hukum Dagang dan Perdata
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang
hubungan kedua hukum ini antara lain adalah :
a.
Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu
tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
b.
Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian
istimewa dari lapangan Hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab
III KUHS.
c.
Sukardono menyatakan,bahwa pasal 1 KUHS “memlihara
kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum...sekedar KUHD itu tidak
khusus menyimpang dari KUHS.
d.
Tirtamijaya menyatakan,bahwa hukum dagang adalah suatu
hukum sipil yang istimewa.
B. Kedudukan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah
berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian
diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang
serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu
perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya
terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang
terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum
Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya
diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel
berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai
saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum
perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui
pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat
dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam
masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
C. Hubungan Pengusaha Dengan
Pembantu-Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan
perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri.
Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak
tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang
demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha
seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit
atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan
besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti
para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan
sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab
seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
• Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
• Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
• Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia
tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara
lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu
pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual,
pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan
lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang
bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili
pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau
satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari
perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat
mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia
juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari
perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang,
menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama
dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia
adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia
bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada
perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut
Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan
pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum
yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa
menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si
manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan
diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku
bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja
keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran,
maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan
mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada
perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai
perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2) Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara
lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling
adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga
kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan
hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan
majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan
perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang
diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama
tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen
perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku
II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa,
mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang
mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini
dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak
hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar
hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap,
sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat
perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat
tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat
pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus
berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang
berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian
tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu
bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan
kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada
pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke
tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus,
yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari
pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus
bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan
kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62
sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut
provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar
mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)).
Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan
antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan
tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi
se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya
terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai
hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang
ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam
perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak
dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat
oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan
tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai
dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah
seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan
perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi
atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi
(komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan
sebagai halnya makelar
2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak
ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay
komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal
77 ayat (2)
4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi
kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER
tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai
hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul
karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul
pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah
dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki
dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat /
libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek
(pasal 99)
SUMBER :