Ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah "Etika Profesi Akuntansi"
PENDAHULUAN
Menurut UU Peraturan No. 14/1967
PASAL 1 “bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang” sedangkan menurut Thomas
Suyatno “Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk
menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan”. Fungsi bank
secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan
(trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat
akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan. Tapi sekarang
ini banyak kejadian dalam dunia perbankan terutama di indonesia, banyak nasabah
yg kehilangan kepercayaan terhadap bank , karena uang nasabah yg di simpan di
bank sudah hilang dan di gelapkan oleh oknum perbankan contohnya kasus bank
century , atau adapula masalah bank yang terkena masalah keuangan sehingga bank
tersebut gulung tikar dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya.
Seiring
perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, berkembang pula praktik
kejahatan dalam bentuk kecurangan (fraud) ekonomi. Jenis fraud yang
terjadi pada berbagai negara bisa berbeda, karena dalam hal ini praktik fraud
antara lain dipengaruhi kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Pada negara-negara
maju dengan kehidupan ekonomi yang stabil, praktik fraud cenderung memiliki
modus yang sedikit dilakukan. Adapun pada negara-negara berkembang seperti
Indonesia, praktik fraud cenderung memiliki modus banyak untuk dilakukan.
Fraud dapat terjadi pada sektor swasta maupun sektor publik. Pada sektor
swasta, banyak terdapat penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan seseorang
dalam menafsirkan catatan keuangan. Hal itu menyebabkan banyaknya kerugian yang
besar bukan hanya bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan, akan tetapi
pada investor-investor yang menanamkan dananya pada perusahaan tersebut.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian yang
dijelaskan diatas, rumusan masalah yang dapat ditentukan adalah apa saja tipe
atau macam-macam kecurangan (fraud) yang bersangkutan dengan dunia perbankan.
PEMBAHASAN
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia,
mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud),
tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya
manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. “Internal control
menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard
operating procedure (SOP),” kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal
pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri:
- Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
- Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
- Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
- Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
- Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
- Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
- Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
- Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
- Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.
Sumber
: