JellyPages.com

Rabu, 03 April 2013

Bab 1. Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



1. PENGERTIAN HUKUM
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  • Menurut Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  • Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Menurut Van kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi..
  • Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
  • Menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
  • Menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
  • Menurut Soerjono Soekamto
Hukum Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2. Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

Teori etis
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.


Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


Sumber Hukum

Merupakan segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

    a)  Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran)
       hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum

   b)  Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang 
      menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :

·         Undang-Undang
·         Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
·         Yurisprudensi;
·          Traktat;
·         Doktrin;

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

Kodifikasi Hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. System ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”

2.Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi Tertutup Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
   1.Penduduk bangsa eropa
   2.Penduduk bangsa timur asing
   3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :
    1. Hasil Pendidikan barat
   2. Hasil pendidikan timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum



Kaidah / Norma Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila ada yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. Hukum yang imperatif, ialah kaidah hukum itu bersifat apriori yang harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. Hukum yang fakultatif  ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

sumber :



Rabu, 23 Januari 2013

Grand Strategi Koperasi ke Depannya Dalam Menghadapi Peluang Bisnis




Koperasi sebagai badan usaha non-profit sejak awal harus mempersiapkan strategi usaha yang tidak hanya berorientasi pada memaksimalkan pelayanan dan kemakmuran secara merata bagi anggotanya saja tetapi koperasi juga harus mulai menata usahanya baik dalam hal infrastruktur keuangan,efisiensi,pembangunan akses pasar baru, berinovasi serta penataan terhadap investasi (modal pinjaman dari lembaga lain) yang memberikan nilai tambah kegunaan yang lebih tinggi.

Koperasi harus mampu menggerakan marketing synergy untuk meningkatkan produktivitas dan membuka bidang usaha strategi yang memiliki asas manfaat lebih tinggi untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Disinilah dituntut kejelian pengurus koperasi untuk menetapkan bentuk usaha yang mampu mengakomodir berbagai potensi partisipasi yang diberikan anggotanya. Hanya koperasi yang mampu mensinergikan kemampuannya dengan tuntutan kebutuhan masyarakatlah yang akan eksis dalam persaingan kapitalisme global. Sebagai contoh, koperasi harus mulai menata orientasi usaha dan memaksimalkan potensi setiap bidang usahanya menjadi bentuk koperasi yang akomodif dan mampu mengakomodir setiap peluang usaha ke dalam sub-sub koperasi yang telah terbentuk. Misalkan dengan mengoptimalkan setiap bangunan koperasi yang sudah ada, baik koperasi pembelian,koperasi pemasaran,koperasi konsumen dan koperasi produsen.

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat sebenarnya memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. Struktur ekonominya untuk bisa bersaing dengan kompetitor dari negara lain batas-batas antar negara sudah luntur akibat globalisasi ekonomi. Investasi dalam berbagai bidang usaha dari luar negeri menuntut setiap pelaku usahanya lebih berorientasi jangka pajang. Sebuah tawaran untuk menata kembali kesiapan koperasi menghadapi kompetitor baru dalam perekonomian global adalah berorientasi jangka panjang dan mengelola sumber daya intern secara maksimal. Koperasi diharapakan mampu untuk,
pertama,menentukan skala prioritas, disini koperasi harus mampu memilih dari berbagai peluang usaha yang ada dan mengutamakan peluang yang paling prospektif dan bermanfaat untuk jangka panjang. 
Kedua,menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pelayanan jasa dan kemampuan mengelola sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usahanya. 
Ketiga,melakukan perencanaan yang matang sebelum memulai pengembangan usaha dan mempersiapkan sumberdaya yang ada dengan kompetensi yang tinggi sesuai bidang masing-masing.
Kekuatan jaringan koperasi dalam mengimbangi tekanan dari liberalisasi ekonomi dapat dibuktikan bila koperasi benar-benar telah mampu memberdayakan kekuatan dan peluang dari eksternal maupun internal secara baik. Penting untuk semakin mempertegas orientasi,perencanaan dan memaksimalkan pelaksanaan strategi dan perencanaan yang sudah ada agar dapat berjalan secara dinamis dan terprogram.

Sumber :

Senin, 05 November 2012

GRAND STRATEGI YANG DIBUTUHKAN AGAR KOPERASI DAN UKM BISA GO INTERNASIONAL



 1.GRAND STRATEGI APA YANG DIBUTUHKAN AGAR KOPERASI DAN UKM BISA GO INTERNASIONAL?

Untuk mendukung koperasi Indonesia Go International maka seluruh tingkatan pemerintahan daerah mulai memprioritaskan peran Koperasi. Koperasi yang kondisinya masih baru atau masih lemah, maka pemerintah memberi fasilitas. Koperasi yang sudah mandiri, agar bisa beradaptasi managemen yang bagus. “Saya setuju revitalisasi menjadi program prioritas koperasi. Harus dimulai sekarang,” tegas Syarif.

Dijelaskannya, untuk mendukung hal tersebut, maka perlu peningkatan mutu SDM di internal koperasi mulai tingkat desa. Supaya dilakukan transparan dan management yang modern. “Termasuk peran dari pengawas koperasi harus lebih jeli lagi untuk bersama-sama membangun,” tambahnya.

Syarif juga mengusulkan, agar para pengurus Koperasi yang sudah senior untuk memberikan peluang regenerasi penerus koperasi. Sehingga akan terjadi transformasi, dinamis dan semangat akan bisa terus menerus hidup. “Terutama agar bisa bersaing dengan pasar global.

Sumber

FAKTOR YANG DIBUTUHKAN OLEH KOPERASI DAN UKM UNTUK BERKEMBANG


   1.    FAKTOR APA YANG DIBUTUHKAN OLEH KOPERASI DAN UKM UNTUK BERKEMBANG?
        
        faktor yang dibutuhkan oleh koperasi untuk berkembang, menurut Soedirman ada 2 faktor
        yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
  •  Faktor Internal
a.   Partisipasi Anggota
partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.

b.   Solidaritas Antar Anggota Koperasi
dengan adanya Solidaritas yang kuat antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan koperasi.

c.   Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat
Pengurus koperasi yang juga tokoh dalam masyarakat sehingga rangkap jabatan ini menimbulkan fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan lingkungan.

d.   Skala Usaha
Skala usaha yang layak, kemampuan pemasaran yang tidak terbatas pada beberapa jenis komoditi, dan terbinanya jaringan dan mata rantai pemasaran produk koperasi secara terpadu menyebabkan koperasi berkembang.

e.   Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi.

f.    Keterampilan Manajerial
Bahwasannya ketrampilan manajerial di koperasi sangat penting karena organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki manajemen yang baik koperasi tidak akan berkembang tanpa fungsi pengaturan yang terarah. Dan dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh tim manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

g.   Jaringan Pasar
Jaringan adalah suatu faktor pendukung yang mempunyai kekuatan yang menentukan dalam melaksanakan usaha ekonomi dan program lainnya. Karena dengan adanya jaringan yang kuat dalam suatu lembaga akan mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang dan lebih mampu mengantisipasi goncangan yang mungkin terjadi dalam dunia usaha. Jadi koperasi harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan penguasaan informasi.

h.   Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia Para Pengurus dan Manajer
kualitas sumber daya koperasi merupakan suatu hal penting dalam perkembangan koperasi secara keseluruhan. Peningkatan manfaat ekonomi yang dirasakan anggota berawal dari meningkatnya pemahaman anggota terhadap hakekat dan manfaat koperasi bagi mereka.

i.    Pemilikan dan Pemanfaatan Perangkat Teknologi Produksi dan Informasi
Koperasi harus lebih tanggap dan lebih cepat dalam memperoleh informasi-informasi agar tidak tertinggal dengan badan usaha lain, karena untuk memenuhi keinginan anggotanya dan masyarakat koperasi harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

j.    Sistem manejemen
Sistem manejemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manejemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.

k.     Kinerja Pengurus
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan keberhasilan koperasi.

  • Faktor Eksternal
a. Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
b.    Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
c.    Iklim pendukung perkembangan koperasi
d.    Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
e.    Tingkat harga

·    Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan UKM