1. PENGERTIAN HUKUM
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah.
- Menurut Aristoteles
Hukum adalah dimana
masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu
aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Menurut Van kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
- Menurut Immanuel Kant
Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Menurut John Austin
Seperangkat perintah,
baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga
rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang
berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi..
- Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan
kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi
lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
- Menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk
melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian
kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
- Menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan
diputuskan oleh pengadilan.
- Menurut Soerjono Soekamto
Hukum Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan
dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa
literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari
berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori
etis
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya
dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori
Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
Sumber
Hukum
Merupakan segala yang menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a) Sumber hukum Material
(Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
b) Sumber hukum Formal
(Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan
berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
·
Undang-Undang
·
Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
·
Yurisprudensi;
·
Traktat;
·
Doktrin;
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3. UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan,
dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. System ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. System ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi Tertutup Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kodifikasi Tertutup Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup
diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda
(Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :
e.Pendidikan bangsa Indonesia :
1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum
tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Kaidah
/ Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun
meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila ada yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, ialah
kaidah hukum itu bersifat apriori yang harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4
macam norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
sumber :
http://huhttp://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-kaidah-dan-norma- hukum.htmlkum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar