A.Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum mengenai kekayaan harta benda
antara dua orang yang memberi hak pada satu untuk menuntut barang sesuatu dari
yang lainnya,sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan
pihak yang diwajibkan memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur.
Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut
undang-undang dapat berupa :
a. Menyerahkan
suatu barang
b. Melakukan
suatu perbuatan
c. Tidak
melakukan suatu perbuatan
Apabila seorang berhutang tidak
memenuhi kewajibannya, menurut bahasan hukum ia melakukan “wanprestasi” yang
menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
B. Macam-Macam
Perikatan
1. Perikatan
Bersyarat (voorwaardelijk)
Adalah
suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang
masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2. Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara
suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu
kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan
yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang,meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
3. Perikatan
yang boleh memilih (Alternatief)
Suatu
perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si
berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.misalnya ia boleh memilih apakah
ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang.
4. Perikatan
Tanggung-menanggung (Hoofdelijk atau
solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama
sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan,
atau sebaliknya.
5. Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung
pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.pada hakekatnya tergantung pula dari
kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
C.Syarat-Syarat
Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
a. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Kecapakan
untuk membuat suatu perjanjian.
c. Suatu hal
tertentu.
d. Suatu sebab
yang halal.
D.Wanprestasi
Apabila
siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,
maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”.
Wanprestasi seorang debitur dapat
berupa empat macam :
a. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan
apa yang dijanjikannya tetap terlambat.
d. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman
atau akibat-akibat yang diterima debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
1. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan
ganti rugi
2. Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
3. Peralihan
risiko.
4. Membayar
biaya perkara,kalau sampai diperkirakan di muka hakim.
E. Hapusnya
Suatu Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara
tersebut:
1. Pembayaran.
2. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3. Pembaharuan
hutang.
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. Percampuran
hutang.
6. Pembebasan
hutang.
7. Musnahnya
barang yang terhutang.
8. Kebatalan/pembatalan.
9. Berlakunya
suatu syarat batal.
10. Lewatnya
waktu.
Sumber:
Buku diktat Aspek Hukum Dalam Bisnis ; Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar