HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda
mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
HAKI memang
bukan sebuah istilah yang lahir di Indonesia. Kenyataan di lapangan lah yang
membuat HAKI terkenal di kalangan intelek Indonesia. HAKI sebenarnya hadir dari
budaya barat. Masyarakat luar negeri sudah lebih dulu mengenal HAKI dengan
sebutan Intellectual Property Right.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran
intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,
dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-Prinsip
HAKI
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang
HAKI di
Indonesia
Kebutuhan
negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya
memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang
terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu.
Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur
penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia
sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak
intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik
Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama
sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan
Intelektual.
Berdasarkan
ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam
hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual,
meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun
telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
a.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
c.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek
d.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
e.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkulasi, dan
g.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Sifat Hukum
HAKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum
HAKI
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
6.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
7.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
Konsultan HAKI
Adalah orang
yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
1.
Warga negara Indonesia
2.
Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
3.
Berijazah Sarjana S1
4.
Menguasai Bahasa Inggris
5.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
6.
Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar