A. SUBJEK
HUKUM
a. Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk
melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk
bertindak dalam
hukum.
b.Subjek
hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang/berkuasa
bertindak menjadi pendukung hak.
c. Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan
kewajiban.
d.Menurut
teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari
suatu
kewajiban hukum atau suatu hak.
Atau secara
ringkas, subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen a tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen a tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sesuatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
2. Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
B. OBYEK HUKUM
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
C. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian) Perjanjian utang piutang dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2.
Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk
mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan
dari jaminan, yaitu :
1. Memberi
hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,
apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin
agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga
kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri
dapat dicegah.
3. Memberikan
dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn
angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat
benda jaminan :
1. Mempermudah
diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak
melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan
usahanya.
3. Manfaat
benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya
keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan
kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan
manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan
yang bersifat umum
2. Jamian yang
bersifat khusus
3. Jaminan
yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
4. Penggolongan
jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar