Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara
sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian
pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia Usaha
3. Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting
sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang
No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang
Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran
pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa
perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan
dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap
Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara, Tempat dan Waktu Daftar
Perusahaan
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh
Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copysuratpengesahan sebagai badan hokum
dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Sumber :
http://jaggerjaques.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar