A. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku
di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa. Bermula di
Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum.
Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu
kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat
disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan
sebagian dari code napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja
Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk
holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon”
untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini
adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama
dengan code civil des francais.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk
Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini
ada 2
faktor yaitu:
i.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
hukum adat bangsa indonesia
ii.
karena negara kita bangsa indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
iii.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat
yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang berlaku untuk semu
warga negara Indonesia, yaitu:
o
Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
o
Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
o
Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
o
Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
I. Yang pertama dari pemberlakuan
Undang-Undang berisi:
o
Buku I :
mengenai
orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum
kekeluargaan.
o
Buku II:
Mengenai
hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o
Buku III:
Mengenai
hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik
antara orang atau pihak tertentu.
o
Buku IV:
Mengenai
pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan
akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
II. Yang kedua menurut ilmu hukum /
doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang
mempengaruhinya.
o
Hukum kekeluargaan.
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti
perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
o
Hukum kekayaan.
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o
Hukum warisan.
Mengatur
tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur
akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
good article
BalasHapus